APBD Sumenep Sah! Januari 2019 Program Pemerintah Daerah Dapat Dilaksanakan

Avatar of PortalMadura.Com
APBD Sumenep Sah! Januari 2019 Program Pemerintah Daerah Dapat Dilaksanakan
Proses penyelesaian renovasi Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep (Foto. Adinda Finda)

PortalMadura.Com, – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep untuk tahun 2019 dinyatakan sudah final.

Hasil evaluasi Gubernur Jatim atas 2019 sudah diterima oleh Pemerintah Daerah Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.

“Jadi, dengan selesainya evaluasi dari Gubernur di akhir tahun ini, maka program pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam APBD 2019 sudah dapat dilaksanakan sejak Januari,” terang Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, H. Imam Sukandi, SE, MM, Kamis (27/12/2018).

Menurutnya, sah untuk dilaksanakan dan sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19, tertanggal 18 Desember 2018.

Para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik guna memperlancar dan meningkatkan perekonomian masyarakat Sumenep.

“Semua program yang dilaksanakan agar tepat waktu dan transparan seiring dengan diterapkannya sistem e-budgeting dan transaksi e-tunai. Ini sejarah baru untuk Sumenep,” terangnya.

Pihaknya menekankan agar pimpinan OPD lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran termasuk pengadministrasiannya.

“Maka semua aparatur sipil negara hendaknya introspeksi diri. Giat apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mempertangung jawabkan. Semua pengadministrasian harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, karena semuanya menggunakan elektronik,” urainya.

Di sisi lain, masyarakat juga dihimbau agar ikut serta dalam menjalankan program pembangunan yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah Sumenep, seperti yang sudah tertuang dalam APBD 2019.

“Masyarakat juga memiliki kewajiban, seperti membayar pajak tepat waktu. Silakan berkoordinasi dengan kami agar mendapatkan informasi yang benar,” ucapnya.

Sebelumnya, proses penetapan APBD 2019 sudah dilakukan antara Bupati Sumenep A Busyro Karim, dengan pihak legislatif pada bulan Oktober 2018.

APBD 2019 harus dilakukan evaluasi kembali oleh Gubernur Jatim seiring dengan adanya penambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Penambahan tersebut dampak positif dari Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion yang disandang pemerintahan A. Busyro Karim-Achmad Fauzi. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.