PortalMadura.Com, Bangkalan – Ishak (24), salah seorang mahasiswa Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dibekuk polisi setempat.
Warga kampung Jeng Delem, Desa Gigir, Blega Bangkalan ini dibekuk bersama temannya, Wahyudi Gunawan (31), warga Kampung Tetang, Desa Paeng, Kecamatan Modung, Bangkalan.
Tersangka Wahyudi Gunawan menyandang status sebagai sarjana pendidikan dan bekerja swasta di Bangkalan.
Kedua tersangka ditangkap Reskrim Polsek Blega, Bangkalan, saat melintas mengemudikan motor nomor polisi B 4939 SBA, di simpang tiga Jl. Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan.
“Kedua tersangka ini hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Muhammad Bahrudin, Minggu (9/2/2020).
Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi dari warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu. Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian.
“Ternyata benar, saat kedua tersangka dicegat dan dilakukan geledah badan menjatuhkan bungkusan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram,” katanya.
Kedua tersangka digelandang ke Polsek Blega untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya,” ucapnya.
Penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. “Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)