PortalMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah inovatif ini mulai diterapkan sejak April 2026 sebagai upaya nyata efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan atas SE Nomor 17 Tahun 2026 mengenai penghematan energi. Meski ASN bekerja dari rumah, pemerintah menjamin kualitas pelayanan publik tidak akan menurun.
Fleksibilitas Kerja dan Efisiensi Energi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bertujuan ganda: menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Penerapan WFH setiap Jumat ini untuk menghemat BBM. Namun, saya tegaskan bahwa pelayanan publik yang esensial harus tetap berjalan tanpa hambatan sedikit pun,” ujar Bupati Achmad Fauzi pada Jumat (10/4/2026).
Daftar Pejabat dan Instansi yang Tetap WFO
Meski sebagian besar ASN diizinkan bekerja dari rumah, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Mereka di antaranya adalah Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Inspektur Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah. Menariknya, para pejabat yang WFO ini diperbolehkan mengenakan pakaian bebas yang rapi.
Pengecualian WFH juga berlaku bagi instansi yang menyelenggarakan layanan publik esensial dan strategis, seperti:
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
- Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Puskesmas.
- Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan.
Dorong Penggunaan Transportasi Non-BBM
Selain kebijakan WFH, Pemkab Sumenep juga memperkuat komitmen lingkungan dengan mendorong penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Rabu dan Jumat bagi ASN yang tetap bertugas di kantor. Kendaraan seperti sepeda pancal atau kendaraan listrik menjadi prioritas utama.
Namun, Bupati memberikan kelonggaran bagi ASN yang memiliki kendala jarak atau situasi mendesak.
“Aturan transportasi non-BBM ini tidak berlaku bagi pegawai yang jarak rumah ke kantornya lebih dari lima kilometer. Kami juga mempertimbangkan kondisi tertentu yang bersifat mendesak,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih efektif dan peduli terhadap ketahanan energi nasional tanpa mengurangi performa operasional pemerintahan.





