Asosiasi Kepala Desa Laporkan Kabulog Sumenep ke Kejati

Avatar of PortalMadura.Com
Asosiasi Kepala Desa Laporkan Kabulog Sumenep ke Kejati
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Penyetoran uang tebusan raskin dari 123 desa ke Bulog Sumenep, Madura, Jawa Timur sebesar Rp3,8 miliar untuk penebusan raskin jatah 2015 berbuntut panjang.

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, melaporkan kepala Bulog setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, setelah sebelumnya melaporkan ke Kejari Sumenep.

Bulog setempat dilaporkan kepihak berwajib dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebab, dana tebusan raskin yang disetorkan para itu tidak langsung disetor ke Bulog pusat.

Akibatnya jatah raskin sebanyak 2.300 ton untuk 123 desa tidak bisa dicairkan.

“Pekan lalu kami melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala Bulog Sumenep ke Kejaksaan Tinggi Jatim,” jelas ketua AKD Sumenep, Imam Idhafi, Senin (30/5/2016).

Menurutnya, berselang beberapa hari dari laporan itu, pihaknya langsung dimintai keterangan oleh Kejati Jatim terkait persoalan yang dilaporkan tersebut.

“Kami juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, AKD Sumenep telah melaporkan Kepala Bulog Sumenep, Ainul Fatah ke Kejari dengan dugaan penyalahgunaan wewenang karena uang tebusan raskin yang disetorkan kades tidak disetor langsung ke Bulog Pusat, justru dititipkan di salah satu bank pemerintah.

Dampak dari ulah Kepala Bulog tersebut, raskin sebanyak 2.300 ton raskin jatah 2015 tidak bisa cair, padahal raskin itu sangat dibutuhkan oleh penerima manfaat. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.