Astaga, Ternyata Sudah Delapan Kali Sukses Gadaikan Emas Palsu

Avatar of PortalMadura.Com
Astaga, Ternyata Sudah Delapan Kali Sukses Gadaikan Emas Palsu
dok. Emas Palsu

PortalMadura.Com, – Komplotan penipu yang diamuk warga di Desa Badung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata sudah delapan kali menggadaikan emas palsu di beberapa bank di wilayah itu.

Kapolsek Proppo, AKP Ali Akbar menceritakan, sekitar satu bulan yang lalu, salah satu pelaku bernama Sifak (35) warga Kelurahan Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember mendatangi pamannya bermana Mulani (50) di Desa Badung Kecamatan Proppo dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sebagai jaminan untuk menggadaikan emas.

“Saat itu, pelaku menggadaikan emas kepada BMT cabang Proppo dengan perolehan uang Rp 20 juta. Beberapa hari kemudian, dia (Sipak) datang lagi ke rumah pamannya untuk pinjam KTP lagi, oleh pamannya (Mulani) dipinjamkan milik Rukibah, hasil gadainya mendapatkan uang Rp 23 juta,” ungkapnya, Senin (7/11/2016).

Ketiga kalinya, lanjut dia, pelaku datang kembali ke rumah pamannya dengan tujuan sama. Saat itu, pamannya meminjam KTP milik tetangganya bernama Mutari sebagai jaminan kepada pihak bank. Perolehan uang kala itu hingga mencapai Rp 43 juta, lagi-lagi korbannya adalah BMT.

“Karena mungkin merasa enak, pelaku ini datang kembali ke pamannya untuk pinjam KTP lagi. Oleh pamannya dipinjamkan lagi milik Misri asal Desa Badung. Emas itu kemudian digadaikan kepada salah satu bank di kota Pamekasan. Uang yang diperoleh saat itu sebesar Rp 60.100.000 juta dan Rp 186.500.000 juta,” beber dia.

Tidak berhenti disitu, pelaku kembali mendatangi rumah pemannya dengan maksud dan tujuan sama. Yakni disuruh meminjamkan KTP milik warga setempat sebagai jaminan gadai emas di bank. Pamannya pun meminjam KTP milik Asadi warga Desa Badung.

“Gadai emas ini kembali sukses, kala itu memperoleh uang Rp 8 juta di BMT Desa Panaguan Kecamatan Proppo. Setelah itu, dia datang lagi untuk meminjam KTP melalui pemannya, oleh pamannya dipinjamkan lagi milik Senin orang Desa Badung juga. Saat itu memperoleh uang Rp 40 juta ke BMT Panaguan,” jelasnya.

“Beberapa hari lagi dia datang ke rumah pamannya, Mulani. Oleh Mulani dipinjamkan KTP lagi milik Mannan untuk gadai emas di Bank Syari'ah Pamekasan dengan perolehan uang Rp 35 juta. Kemudian pinjam KTP lagi atas nama Misri melalui pamannya Mulani untuk gadai emas di sebuah bank di Kota Pamekasan. Tetapi rencana itu gagal lantaran diketahui oleh pihak bank bahwa emas yang hendak digadaikan adalah palsu,” terangnya panjang lebar.

Saat itulah, aksi penipuan yang dilakukan bersama tiga rekannya yang bernama Suyanto, Zainal Arifin (27) warga Desa Sukerjo Kecamatan Bangsal Sari Kabupaten Jember dan satu terduga pelaku lainnya bernama Maswi warga Desa Polalang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep terhenti. Bahkan, sempat diamuk para pemilik KTP yang merasa tertipu atas kejadian ini.

Menurut Kapolsek, kalkulasi dari hasil menggadaikan emas palsu oleh para pelaku tersebut hingga mencapai Rp. 415.600.000, para pelaku di atas akan dijerat dengan pasal penipuan.

Berdasarkan hasil introgasi sementara, pemilik emas palsu bernama Suyanto (38)warga Desa Gambirono Bangsal Sari Jember tersebut mengakui jika emas yang digadaikan selama ini adalah palsu.

Para pelaku saat ini tengah dilakukan penyelidikan di Mapolsek Proppo berikut barang bukti emas palsu sekitar 2 on untuk proses hukum lebih lanjut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.