PortalMadura.Com, Bangkalan – Tiga warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tak berkutik saat disergap polisi setempat.
Ketiganya asyik main judi kyu-kyu di belakang sebuah rumah kosong, Jl.Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkan.
Para tersangka yang saat ini menjalani penyidikan intensif, yakni Moh. Rusdi (51) warga Jl. Ki Lemah Duwur, Gg 2, Marsudi (45), warga Jl. Pemuda Kaffa, Kelurahan Mlajah dan Haliman (46), warga Jl. Trunojoyo, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Palu'din Tambunan, menyampaikan terungkapnya kasus judi kyu-kyu berawal dari informasi warga setempat.
“Anggota Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penggerebekan. Ternyata benar mereka sedang main judi,” terangnya, Minggu (18/11/2018).
Tersangka tidak melakukan perlawanan dan digelandang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain, uang tunai sebesar Rp.722.000,- tiga set kartu domino, dan enam 63 lembar kartu domino.
Selain itu, satu buah terpal warna biru dan satu buah banner yang dijadikan alas untuk berjudi. “Tersangka dijerat pasal 303 KUHP,”.(Imron/Nurul)