PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga tersangka pengguna sabu, Kamis (2/3/2017).
Tersangkanya antara lain, Nurul Yakin (32), dan Syaifudin (22) yang keduanya termasuk warga Desa Lempung Paseser Kecamatan Sepuluh, dan Misdar (23), warga Desa Banyior.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibelakang salah satu tersangka, Misdar, di Desa Banyior saat ketiganya sedang asik mengkonsumsi sabu.
“Ketiganya, digrebek di rumah tersangka Misdar, saat asyik pesta sabu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi yang sering terlihat banyak orang berkumpul mencurigakan di rumah salah satu tersangka.
Diyakini ada praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
“Setelah dicek, ternyata ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” lanjut dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu poket plastik kecil yang berisi sabu, satu alat bong besar, dua buah sedotan warna putih, satu botol alkohol, dua bungkus rokok, dan empat unit HP dari berbagai merek.
Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Hamid/Putri)