Awal Tahun 2014 Dilaporkan, Kasus Penyerobotan Tanah Tak Diproses

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Ikmaton (30), warga Dusun Aeng Pao, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, kembali mendatangi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk mempertanyakan kasus penyerobotan tanah yang sudah satu tahun tak ada kabar.

Dugaan kasus penyerobotan tanah oleh Musaher yang juga warga setempat, terjadi sekitar tahun 2012, namun baru dilaporkan pada tanggal 13 Januari 2014.

“Kami tidak habis pikir, mengapa dugaan kasus penyerobotan tanah sudah setahun tidak ada kepastian. Padahal, sudah dilaporkan awal tahun 2014,” kata Ikmaton, usai menanyakan perkembangan kasus penyerobotan tanahnya ke Polres Sumenep, Kamis (5/2/2014).

Dalam bukti lapor, tertanggal 13 Januari 2014, dengan Nomor : TBL/ 14 /1/2014/JATIM/RES SMP. Yang diterima dan ditanda tangani oleh Aiptu Abd Salam, Kanit SPKT I Polres Sumenep.

Dalam laporannya, tanah diserobot oleh tiga orang keturunan Asla, yakni Busaher, Nihwan, dan Matrawan, warga setempat. Dalam bukti lapor, tiga terlapor dinyatakan melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a Undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang syah.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari kepolisian. Terlapor atas nama Musaher, masih tetap bercokol ditanah milik Ikwaton, meski dua saudaranya sudah pergi dan merantau ke Malaysia. Bahkan, terlapor malah mengelola tanah itu, seperti miliknya sendiri.

Dikatakan, kasus sengketa tanah tersebut bermula dari Asla, ayah terlapor yang sama sekali tidak memiliki lahan. Karena kasihan, oleh P. Rawati, kakek Ikmaton (pelapor), Asla dipinjami sepetak tanahnya untuk ditempati, namun status tanah tersebut jelas bukan diberikan,  melainkan dipinjamkan.

Akan tetapi, saat dua sepuh tersebut meninggal dunia, keturunan Asla menganggap tanah tersebut sebagai tanah miliknya. Busaher, tidak mau meninggalkan tanah tersebut meski sudah diminta pindah oleh terlapor. Akibatnya keturunan P. Rawati, yakni Ikmaton, tidak terima dengan perlakuan terlapor, dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.

Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Pranata Wiguna mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat pihaknya akan memproses laporan tersebut dan menindak lanjutinya ke lapangan.

”Pasti (diproses) tunggu saja perkembangannya, ya!,” ujarnya.(udin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.