Babinsa Manding Ikut Serta Sweeping Sambungan Jalur Listrik Illegal Bersama PLN

Avatar of PortalMadura.Com
Babinsa Manding Ikut Serta Sweeping Sambungan Jalur Listrik Illegal Bersama PLN
Sweeping Sambungan Jalur Listrik

PortalMadura.Com, – Babinsa Ramil 0827/03 Manding dan Polsek Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ikut serta dalam penertiban sambungan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Manding yang dilakukan Rayon Ambunten.

“Ini dalam rangka turut aktif menjaga estetika Kabupaten Sumenep dan  menjamin mutu keandalan penyaluran tenaga listrik dan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” kata Plh Danramil 0827 / 03 Manding, Serma Muchlis, Jumat (29/7/2016).

Penertiban saluran jaringan listrik illegal yang dilakukan PLN Rayon Ambunten bersama Koramil 0827/03 Mading dan Polsek Manding itu di sekitar jalan raya Lalangon-Manding.

“Kami telah melakukan penertiban atas pemanfaatan tiang listrik milik PLN di sekitar Jalan Raya Lalangon – Manding,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan penertiban awal itu dipimpin oleh Supervisor Transaksi Energi, I Made Wiradana, dan Junior Eginering Pemilikan PLN Rayon Ambunten, Ahmad Fadil dan Abdus Samad. Pada penertiban yang dilakukan terhadap jaringan yang dikategorikan ilegal pada sambungan-sambungan kabel oleh PLN Rayon Ambunten itu, telah ditemukan 16 titik sambungan yang illegal di sepanjang Jalan raya Lalangon menuju ke Kecamatan Rubaru.

“Ke 16 sambungan illegal tersebut sudah di lepas atau di putus oleh pihak PLN,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak PLN setiap akan memasang atau menyambung jaringan listrik, sehingga keselamatan dan keamanan konsumen benar-benar terjamin.

“Kami bersama anggota Polsek membantu pihak PLN dalam pelaksanaan penertiban sambungan-sambungan jaringan listrik ilegal  yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan umum,” tegasnya.

PLN rayon Ambunten bersama Koramil dan Polsek Manding itu melakukan penertiban berupa penyetopan instalasi, penyegelan instalasi, dan penurunan jaringan ilegal. Setelah itu akan dilakukan perapihan jaringan yang ada pada tiang PLN atau perbaikan atau penggantian tiang miring serta adanya sambungan yang bukan pada mestinya yang  bisa membahayakan keamanan dan keselamatan umum. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.