PortalMadura.Com, Pamekasan – Berinisial FR (41), warga Larangan Badung, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban pelaku pencurian, Kusno Hadi, warga setempat.
Informasi dari pihak kepolisian Pamekasan, korban awalnya diseret oleh pelaku hingga akhirnya tewas terpanggang akibat aksi main hakim sendiri dengan cara bakar hidup-hidup oleh massa. Aksi itu, terjadi saat korban kepergok mencuri di toko Al-Maghfiroh.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, mengemukakan, dalam siaran persnya, Sabtu (15/7/2017), tersangka FR diduga kuat sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap Kusno Hadi, pada 22 Mei lalu.
“Sesuai isi video yang beredar dan viral di medsos, tersangka sebagai salah satu warga Larangan Badung yang membakar Kusno hingga meninggal dunia,” paparnya.
Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh polisi, antara lain, sebilah celurit, dan pakaian Kusno yang sebagian sudah terbakar.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut terus akan dikembangkan. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan sejumkah saksi, dintaranya Kepala Desa Larangan Badung, Musyaffak.
Tersangka FR diancaman hukuman 12 Tahun Penjara. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)