Bandar Narkoba Digulung Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
ilustrasi
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Menjelang tahun baru 2015, jajaran polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali membekuk Bandar jenis sabu-sabu dan barang bukti (BB) seberat 50,49 gram. Jum'at (26/12/2014).

Bandar Narkoba yang diketahui bernama Mad Ja'i (51) warga Dusun Tanalos, Desa Bator, Kecamatan Klampis, berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus yang melibatkan tersangka Sayyid Husen (42), warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, yang dibekuk sebelumnya.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam dibalik jeruji Mapolres Bangkalan, untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya dari kedua tangan tersangka polisi behasil mengamankan sabu seberat 50,49 gram, sejumlah peralatan nyabu dan ratusan plastik klip untuk mengedarkan sabu

“Penangkapan bandar ini atas pengembangan tersangka Sayyid Husen,” kata Kapolres Bangkalan, AKPB Sulistiyono, kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres dan barang haram yang disita ada dua macam jenis, yakni sabu jenis biasa dan sabu jenis ambon.

“Pengakuan dari sang bandar ini, untuk sabu biasa dijual Rp. 900 ribu per gram sedangkan sabu jenis ambon dijual Rp. 600 ribu per gram,” ujarnya.

Ditegaskan Sulistiyono, bandar narkoba asal Desa Bator tersebut, melayani pembeli untuk dikonsumsi di tempat (rumah bandar) dan untuk dikonsumsi dengan dibawa pulang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (2) UU RI, maksimal Hukuman Seumur Hidup” ujarnya.(atc/fir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.