Bangkalan dan Sampang Masuk Kategori Daerah Tertinggal 2015-2019

Avatar of PortalMadura.com
bangkalan sampang daerah tertinggal tahuan 2015-2019
Ilustrasi (foto: indonesia.ucanews.com)

PortalMadura.com– Dua Kabupaten di Pulau Madura masuk dalam daftar , hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Kedua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

Berdasarkan pasal 2 ayat 2 dan 3 dalam Perpres Nomor 131/2015. “Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinntahan di bidang pembangunan daerah tertinggal”.

Adapun kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. aksesbilitas; dan
f.  karakteristik daerah.

Sementara itu Jakfar Sadik, Ekonom dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melihat masuknya dan dalam Daftar Daerah tertinggal akibat rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Perkapita di kedua Kabupaten tersebut.

“Penentunya IPM dan Pendapatan Perkapita” ungkapnya.

Namun lebih lanjut Jakfar mengatakan, Sampang dan Bangkalan akan mudah keluar dari daerah tertinggal mengingat keduanya memiliki potensi sektoral yang terus berkembang, dan Indeks Daya Saing yang terus meningkat. Hal itu dapat diketahui dari perkembangan Infrastruktur, Daya Beli, Iklim , dan Pertumbuhan Industri.

“Saya sangat optimis jika kegiatan pemberdayaan yang dilakukan pemerintah daerah tepat sasaran dan berkelanjutan. Utamanya dalam mendorong optimalisasi kearifan lokal seperti mendorong tumbuhnya industri kreatif” pungkasnya. (fir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.