PortalMadura.Com, Bangkalan – Pihak manajemen Apotek K-24 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur membantah tak mengantongi izin operasional.
Hal ini disampaikan Korneles Materay, S.H., dari Legal Departement Apotek K-24, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9/2018), menanggapi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bangkalan yang menyatakan perizinan Apotek K-24 di Bangkalan belum lengkap.
Baca : Pemda Bangkalan Segel Usaha Kuliner, Apotek dan Menara Seluler
“Tidak benar bahwa Apotek K-24 di Bangkalan tidak punya izin operasional. Faktanya secara legal formal kami telah diakui dan diperbolehkan untuk beroperasi berdasarkan izin operasional berupa Surat Izin Apotek (SIA) No. 445/46-SIA/YANPRIMER/I/2018/B tertanggal 29 Januari 2018 dan apotek terus beroperasi untuk melayani masyarakat sejak tanggal terbit SIA hingga saat ini,” ungkap Korneles.
Korneles menyatakan, Apotek K-24 adalah jaringan usaha apotek yang taat terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia yang sedang berlaku dari pusat sampai daerah.
“Apotek K-24 selalu taat aturan dan terus memastikan diri telah memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat disamping kegiatan bisnis. Usaha apotek berdasarkan perintah Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek diwajibkan agar setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri,” katanya.
Menurutnya, pihak Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun sehingga SIA Apotek K-24 Bangkalan baru berakhir pada tanggal 29 Januari 2023.
“Dengan demikian, kami sah untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di bidang obat-obatan,” tandas Korneles.
Sebagaimana diberitakan beberapa media daring lokal berbasis Bangkalan dan Madura, Apotek K-24 di Bangkalan disegel karena tidak memiliki izin operasional oleh Satpol PP dan DPM-PTSP Kab. Bangkalan sehingga Apotek K-24 di Bangkalan tidak beroperasi adalah tidak benar. Apotek K-24 Bangkalan tetap beroperasi secara normal.
“Kami berharap pihak Satpol PP, DPM-PTSP atau pihak Pemda terkait dapat mengecek kembali perizinan Apotek K-24 Bangkalan yang telah lengkap,” ucapnya.
Sebagaimana berkas SIUP dan TDP secara manual telah diajukan kepada DPM-PTSP pada bulan Maret 2018 dan telah dinyatakan berkas lengkap (sesuai bukti tanda terima berkas).
Pihaknya juga telah mengajukan pendaftaran secara online melalui sistem OSS sehingga SIUP dan TDP Apotek K-24 Bangkalan telah terbit.
Apotek K-24 menyadari mekanisme perizinan di Indonesia beberapa waktu belakangan ini berubah drastis sehingga terjadi transisi peraturan baik di tingkat pusat dan daerah yang masif.
Tim Legal Departement Apotek K-24 melihat bahwa perubahan signifikan terjadi pada proses penerbitan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Gelombang perubahan ini yang menghendaki birokrasi dan masyarakat terutama pelaku bisnis harus segera berubah,” pungkasnya.(*)