Bantuan RT Diduga Disunat, PAC PPP Lapor Kejari Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Bantuan pelestarian lingkungan pada setiap RT di Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga dipotong oleh oknum lurah.

Berdasarkan data yang dihimpun PortalMadura. Com, bantuan pelestarian lingkungan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten tahun 2016 sebesar Rp 10 juta tersebut dipotong. Per RT hanya menerima Rp 7 juta.

“Program ini sudah terealisasi seratus persen pada bulan Desember 2016, berdasarkan laporan dari Ketua RT, bantuan itu dipotong dengan alasan terkena pajak PPH PPN,” urai Ketua PAC Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Pamekasan, Moh. Hanafi, Jum'at (28/4/2017).

Ditambahkan Hanafi, dari nominal Rp 7 juta itu ternyata setiap RT tidak menerima dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk barang. Teknisnya, Ketua RT diinstruksikan oleh Kelurahan agar mencatat kebutuhannya di bawah sesuai dengan program pelestarian lingkungan tersebut.

Akhirnya, kelurahan memberikan barang sesuai dengan jumlah kebutuhan setiap RT berupa sapu lidi, pot, bunga. Setelah dikalkulasi, barang yang diterima itu harganya diperkirakan tidak sampai Rp 7 juta.

“Lagi pula, PPN PPH yang berlaku secara nasional sebanyak 12 persen, artinya hanya Rp 1,2 juta, tidak sampai Rp 3 juta. Berarti ada sekitar Rp 1,8 juta yang dipotong oleh kelurahan. Selain itu, sebenarnya yang mengelola uang itu adalah RT sendiri, bukan kelurahan, ” tandasnya.

Namun demikian, Hanafi tidak menyebutkan secara rinci jumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Pamekasan dengan alasan lupa. Hanya yang ia ingat adalah Kelurahan Bugih sebanyak 36 RT, Gladak Anyar 28 RT, Jungcangcang 28 RT,  Baru Rambat Kota 6 RT dan Kelurahan Parteker sebanyak 6 RT.

“Kami sudah laporkan dugaan pemotongan ini kepada kejaksaan setelah kami melakukan investigasi. Karena kami merasa memiliki beban moral kalau kasus ini dibiarkan, sebab Ketua RT banyak mengeluh, ” terangnya.

Pihaknya kuatir, program tersebut hanya dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh Lurah yang masuk kategori tindak pidana korupsi. Sehingga perlu diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.