Bappebti Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Pedagang Kripto pada Oktober 2024

Avatar of hartono
Bappebti Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Pedagang Kripto pada Oktober 2024
Kepala Bappebti, Kasan (Sumber : Tokocrypto)

PortalMadura.ComBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Indonesia telah memberlakukan peraturan yang lebih ketat di bidang mata uang kripto melalui Perba Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pedoman perdagangan fisik aset kripto di bursa berjangka. Poin utamanya adalah batas waktu bagi calon pedagang kripto untuk mendapatkan status hukum pada 16 Oktober 2024. Saat ini, dua perusahaan telah memperoleh izin yang diperlukan, sementara 13 lainnya sedang dalam proses mendapatkan persetujuan.

Kepala Bappebti Kasan menekankan pentingnya aturan ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha kripto di Indonesia mematuhi standar yang telah ditetapkan. Ia menyoroti bahwa peraturan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melindungi investor tetapi juga untuk menumbuhkan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan. Kasan menegaskan, setelah batas waktu Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi pedagang yang tidak memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan.

Peraturan yang dikenal dengan Perba 8/2024 ini mewajibkan calon pedagang kripto yang terdaftar untuk mengajukan persetujuan sebagai pedagang sah dalam waktu satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti. Kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu ini akan mengakibatkan pembatalan pendaftaran mereka. Sikap tegas Bappebti ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Yudhono Rawis, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Blockchain & Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI).

Yudhono meyakini peraturan ini akan membantu menyaring pemain-pemain serius yang berkomitmen untuk menaati aturan, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman. Dia juga menekankan bahwa peraturan yang jelas dan ketat sangat penting untuk mendorong pertumbuhan yang sehat dalam industri kripto. Dengan mempertahankan standar yang tinggi, hanya mereka yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi dan kepatuhan yang akan berhasil, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing Indonesia di pasar kripto global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses