PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang bandar sabu, Suhdi (37), warga Desa Sabiyan, Kecamatan Kota.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, saat menimbang sabu dan siap diedarkan, seberat 23,96 gram.
“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informaai masyarakat, bahwa rumah tersangka sering dijadikan pesta sabu,” katanya, Senin (9/1/2017).
Pengakuan tersangka pada penyidik, barang tersebut mendapatkan dari seorang bandar di Ketapang, dan diantarkan ke Bangkalan.
“Kita masih mendalami kasus ini. Aksesnya menggunakan apa,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, 19 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 23,96 gram, tiga buah sendok sabu, satu timbangan elektrik, dan satu dompet warna hijau berisi uang Rp100 ribu.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Hamid/har)