PortalMadura.Com, Sumenep – Fathorrahman (33), warga Dusun Beta Tengah, Desa Beluk Kenik, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan petugas kepolisian setempat.
Tersangka ditangkap petugas saat melintas di Jalan Desa Depan Kantor Balai Desa Beluk Kenik atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) berupa celurit dengan panjang kurang lebih 40 cm, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah.
“Saat petugas melakukan patroli, menjumpai tersangka membawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Senin (26/12/2016).
Tersangka ditahan di Polres Sumenep dan dijerat Pasal 2 UU No.12 tahun 1951.(Hartono)