PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisial MN (61), warga Dusun Rong Barat, Desa Perreng, Kecamatan Burneh, diamankan Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pria yang mengenakan kopiah tinggi ini, diamankan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, karena kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) berupa golok saat bersama ratusan orang lainnya.
Saat itu, tersangka memberikan dukungan atas sidang pra peradilan dugaan kasus kekerasan yang menimpa Kepala Desa Perreng, Ahmad Fausi.
“Petugas mencurigai dari beberapa pengunjung itu, ada yang berpotensi membawa sajam, setelah diperiksa satu persatu, ternyata ada yang bawa sajam,” terang PLH Kapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, SH, MH, Sabtu (4/3/2017).
Kehadiran tersangka ke PN atas ajakan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Perreng, sehingga dia tidak sengaja membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi surat ijin tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan.
Penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. (Hamid/Putri)