PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisial S (27), warga Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus petugas kepolisian setempat.
Tersangka kadapatan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,85 gram dan senjata tajam (Sajam) ketika melintas di simpang tiga jalan Desa Campor, Kecamatan Konang, Bangkalan.
“Awalnya, anggota mencurigai kok ada tonjolan dari balik jaket yang dikenakan. Lalu, kita tanyakan dan geledah dilakukan,” terang Kapolsek Konang, Bangkalan, AKP Sudaryanto, dihubungi PortalMadura.Com, Sabtu (3/12/2016).
Tersangka sempat menolak digeledah badan. Saat ditemukan senjata tajam berupa pisau dari balik jaket dan dua poket sabu akhirnya tidak berkutik.
“Barang bukti sabu itu, dibungkus plastik klip. Satu poket berisi 0,42 gram dan 0,43 gram. Total 0,85 gram sabu,” katanya.
Polisi akhirnya menggelendang tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan ancaman 4 tahun penajara.
Selain itu, juga dijerat dengan undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Hamid/har)