Bawa Sabu, PNS Dispenduk Capil Sumenep Dicokot Polisi

penjara narkoba di kecamatan arjasa kangean sumenep
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumenep, Bambang Eko Lustiono, warga Jalan Seludang Gg. II-9, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk Satuan Narkoba Polres setempat.

Tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu, pukul 12.30 Wib, Kamis (23/6/2016) di jalan Kampung Dusun Lisun, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

“Benar mas, tapi masih diproses,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) paket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu.

Selain itu, 1 (satu) buah HP merk evercross warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio GT warna hitam nopol M 5683 WE berikut STNKnya.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (Bahri/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses