PortalMadura.Com, Bangkalan – Reskrim Polsek Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membekuk satu orang yang diduga menyimpan sabu.
Tersangka berinisial MZL (20), warga Dusun Legung, Desa Rosep, Kecamatan Blega, Bangkalan. Tersangka diamankan di Jln. Desa Pakaan Dajah, Galis, Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Senin (7/10/2019) menceritakan, awalnya Reskrim Polsek Galis dan anggota lainnya mendapat informasi dari warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu.
Petugas bergerak cepat melakukan pemantauan dan pengintaian, ternyata benar melihat tersangka yang ciri-cirinya seperti yang disebutkan warga.
Tersangka diberhentikan dan dilakukan geledah badan. Benar pada tangan kiri tersangka sambil memegang setir motor tanpa nomor polisi kedapatan barang bukti sabu.
“Barang bukti sabu seberat 0,48 gram milik tersangka sempat dijatuhkan ke tanah,” jelasnya.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Galis, Bangkalan.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.(*)