PortalMadura.Com, Sumenep – Berinisial MA, warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelandang ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat.
“Tersangka MA diringkus kemarin, di depan warung jalan Payudan Tengah, Desa Pabian, Kecamatan Kota, karena kedapatan membawa barang sabu seberat 0,09 gram,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman, Rabu (20/5/2015).
Penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ketika Satuan narkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi, ditemukan tersangka sedang membawa barang terlarang yang ditaruh disaku celana bagian kanan,” katanya.
Tersangka berikut barang bukti sabu saat ini diamankan di Mapolres Sumenep.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk menguak asal usul barang narkotika jenis sabu itu,” ujarnya.(Nit/har)