PortalMadura.Com, Sumenep – Nasirun (47), warga Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Reskoba Polres setempat, pukul 14.00 Wib, Jumat (20/11/2015).
“Tersangka ketahuan membawa sabu-sabu dibungkus dua kantong plastik klip kecil, dan masing-masing berisi 0,25 gram dan 0,25 gram,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin pada PortalMadura.Com via telepon.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka akan mengedarkan sabu-sabu pada pemesannya.
Pada saat tersangka melintas di jalan Kampung Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep dengan menggunakan motor nomor polisi M 3746 XC dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.
“Ternyata benar, tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu,” ujarnya.
Tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan intensif penyidik bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hartono)