PortalMadura.Com, Sumenep – Sahwan (38), warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur dicokok petugas Polres setempat, Senin (13/6/2016).
Tersangka tertangkap tangan saat membawa narkotika jenis sabu saat silaturrahmi ke rumah salah seorang warga, Pa’ong (40) yang masih bertetangga.
“Tersangka membawa sabu seberat 0,40 gram dibungkus plastik klip kecil,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, pada PortalMadura.Com.
Terungkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat jika tersangka sering mengkonsumsi sabu. “Saat itu, petugas melakukan penggerebekan ternyata benar membawa sabu ditemukan disakunya,” terangnya.
Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Bahri/har)