PortalMadura.Com, Sumenep – Sahwari (37), warga Dusun Jenang, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, diamankan Unit Resmob Polres Sumenep.
Sahwari diamankan di pinggir jalan raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (25/5/2017), karena ketahuan petugas membawa senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
“Tersangka tanpa hak membawa senjata tajam yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri di balik baju yang dikenakan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (26/5/2017).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu buah celurit terbuat dari besi dan gagang kayu dibungkus sarung celurit terbuat dari kulit warna cokelat.
Tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951. (Bahri/Putri)