Bawa Tiga Poket Sabu, Warga Batuputih Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Bawa Tiga Poket Sabu, Warga Batuputih Ditangkap Polisi Sumenep
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Ahmad Wahed (25), warga Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma, Kecamatan , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Polisi Sumenep, di Jalan Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.

Tersangka diduga membawa dan memiliki barang haram berupa tiga poket sabu siap edar dengan barat berbeda-beda. “Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasubag Humas , AKP Hasanudin, Kamis (19/1/2017).

Empat orang polisi melakukan pengintaian. Tak lama berselang, ternyata benar pelaku mengendarai motor warna biru dengan nomor polisi M 2366 W melintas di Jalan Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.

Curiga dirinya dintai petugas, tiba-tiba pelaku membuang dua poket barang bukti yang dipegang tangan kirinya. Untungnya, petugas bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Di dalam jok motor pelaku, juga ditemukan satu poket sabu. Jadi total ada tiga poket sabu,” terangnya.

Tiga poket narkotika jenis sabu tersebut masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,40 gram , dan 0,40 gram. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan polisi, satu buah handphone dan sepeda motor milik tersangka.

Pengakuan tersangka pada penyidik, narkotika golongan satu tersebut merupakan pesanan seseorang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn. 2009, tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep,” pungkasnya.(Putri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.