PortalMadura.Com, Sumenep – Ahmad Wahed (25), warga Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Polisi Sumenep, di Jalan Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Tersangka diduga membawa dan memiliki barang haram berupa tiga poket sabu siap edar dengan barat berbeda-beda. “Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Kamis (19/1/2017).
Empat orang polisi melakukan pengintaian. Tak lama berselang, ternyata benar pelaku mengendarai motor warna biru dengan nomor polisi M 2366 W melintas di Jalan Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Curiga dirinya dintai petugas, tiba-tiba pelaku membuang dua poket barang bukti yang dipegang tangan kirinya. Untungnya, petugas bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Di dalam jok motor pelaku, juga ditemukan satu poket sabu. Jadi total ada tiga poket sabu,” terangnya.
Tiga poket narkotika jenis sabu tersebut masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,40 gram , dan 0,40 gram. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan polisi, satu buah handphone dan sepeda motor milik tersangka.
Pengakuan tersangka pada penyidik, narkotika golongan satu tersebut merupakan pesanan seseorang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn. 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep,” pungkasnya.(Putri/har)