Bawaslu : Pelaku Politik Uang di Pilkada Serentak Langsung Didiskualifikasi

Avatar of PortalMadura.Com
Bawaslu : Pelaku Politik Uang di Pilkada Serentak Langsung Didiskualifikasi

PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah menegaskan pasangan calon yang terbukti melakukan untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan langsung .

Diskualifikasi akan dikenakan kepada pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Politik uang adalah kejahatan besar dalam demokrasi sehingga akan ada sanksi tegas baik untuk pemberi maupun penerima,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum () Abhan di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Di tempat sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa yang akan digelar pada Juni rawan diwarnai dengan politik uang, mengingat jatuhnya pada pertengahan bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Maka itu, semua daerah berpotensi terkena politik uang,” kata Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada Bawaslu jika menemukan pasangan calon yang diduga melakukan politik uang, asal disertai dengan bukti cukup dan memadai.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti KPK akan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan kekayaannya,” tutup Hasyim.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.