Bawaslu Sumenep Ingatkan Calon & Parpol, Jika Terbukti Lakukan Mahar Politik Sanksinya Berat, Dicoret, Denda hingga Pidana

Avatar of PortalMadura.com
Bawaslu Sumenep Ingatkan Calon & Parpol, Jika Terbukti Lakukan Mahar Politik Sanksinya Berat, Dicoret, Denda hingga Pidana
dok. Anwar Noris (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan Partai Politik (Parpol) dan bakal calon kepala daerah agar tidak melakukan (transaksi politik) atau apapun ‘sebutannya' dalam proses tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumenep tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, SH menjelaskan, sanksi berlaku bagi kedua pihak, baik penerima (parpol) maupun pemberi mahar politik (bakal calon).

“Jika terbukti di pengadilan, sanksi terhadap parpol adalah dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Bagi calon atau pasangan calon, pencalonannya bisa dibatalkan (dicoret, red),” tegas Noris, sapaan akrabnya, Jumat (10/1/2020).

Tidak hanya itu, kata dia, parpol atau anggota gabungan parpol yang terbukti secara hukum menerima imbalan (mahar politik) dalam bentuk apapun pada proses pencalonan pilkada dapat dipidana 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep telah mengirimkan surat imbauan pada tanggal 8 Januari 2020 ditujukan kepada seluruh partai politik di Sumenep.

Surat bernomor: 001 /K-JI-26/PM.00.02/I/2020 berisi tentang larangan menerima imbalan dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumenep tahun 2020.

Noris menjelaskan, larangan menerima imbalan (mahar politik) sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Pasal 47.

Bunyi Pasal 47:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam pasal 187.

Bunyi Pasal 187

Pasal 187 B

Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 187 C

Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Untuk itu, Noris menghimbau agar dalam hal penjaringan calon yang dilakukan partai politik agar tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

“Kami tentu tidak akan mencampuri proses yang dilakukan oleh parpol, namun jika ada laporan tentu akan kami proses secara tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlau,” ujarnya.

Fokus pengawasan sudah diatur dalam Perbawaslu 14 tahun 2019 perubahan atas Perbawaslu 10 tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pada pasal 2 ayat (2) meliputi; a. Pendaftaran pasangan calon; b. penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon; dan c. penetapan pasangan calon.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.