Bayar Lebih Cepat Selesai, Warga Pembuat E-KPT Dipungli Hingga Rp 100 Ribu

Avatar of PortalMadura.Com
Bayar Lebih Cepat Selesai, Warga Pembuat E-KPT Dipungli Hingga Rp 100 Ribu
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, Desa Teja Barat Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial ND (23) mengaku menjadi korban pungutan liar (Pungli) saat membuat elektronik Kartu Tanda Penduduk () di Kantor Kecamatan setempat, Jumat (29/4/2016).

ND membuat kartu identitas diri tersebut karena ingin melamar sebuah pekerjaan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dia meminta kepada petugas di Kantor Kecamatan agar pembuatan e-KTP miliknya segera selesai karena waktunya sangat mendesak.

“Kalau lewat jalan tol (cepat) katanya harus bayar Rp 100 ribu, hari Senin ini KTP-nya sudah selesai. Kalau Rp 50 ribu selesai setengah bulan, tapi kalau gratis harus melalui prosedur dan selesainya satu bulan,” urainya.

Karena tidak punya uang sebesar itu, terpaksa ia hanya membayar Rp 50 ribu meskipun masih dijanjikan dalam jangka waktu 15 hari kedepan. Padahal, dirinya butuh e-KTP dimaksud maksimal 9 hari lagi.

“Setelah itu saya pulang, uang Rp 50 ribu yang diminta itu tanpa ada kuitansinya dari petugas kecamatan tersebut. Kata petugas yang melayani, saya disuruh jangan rame-rame tentang adanya pembayaran ini,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Pamekasan, Saudi Rahman tidak mau berkomentar banyak terkait kabar tersebut. Bahkan, pria asal Kabupaten Sumenep itu  membantah adanya penarikan uang pembuatan e-KTP di instansinya.

“Tidak ada mas, tidak ada aturan seperti itu,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi PortalMadura.Com melalui telpon selularnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.