Bayar Pajak Tepat Waktu Wujud Kontribusi Membangun Negara

Avatar of PortalMadura.Com
Bayar Pajak Tepat Waktu Wujud Kontribusi Membangun Negara
ILustrasi

PortalMadura.Com, – “ adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat….“.

Demikian penjelasan Pasal 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) di Indonesia.

Namun bagaimana faktanya?. Salah satu contoh di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) masih jauh dari harapan.

Dari data yang dimiliki Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, hingga memasuki triwulan kedua tahun 2018 pendapatan pajak baru mencapai Rp600 juta dari yang ditargetkan sebesar Rp4 miliar lebih.

Padahal, PBB yang harus ditanggung oleh wajib pajak nilainya sangat kecil. Sebab kewajiban pajak tersebut disesuaikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yakni kisaran Rp 8 ribu hingga 9 ribu.

Apa saja yang menjadi obyek pajak pemerintah daerah Sumenep?. Merujuk pada Undang-Undanga Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jenis pajak dibagi mejadi 11 item.

Antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pihak pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep kini terus aktif dan gencar melakukan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

“Usaha kami ya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran membayar pajak. Saat sosialisasi kami juga melibatkan banyak pihak,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep, Imam Sukandi, pada wartawan, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, pajak PBB sebenarnya tidak mahal dibandingkan dengan penghasilan yang didapat oleh masyarakat. “Jadi, agar masyarakat tahu dan pajak menjadi kewajiban, maka setiap tahun tetap mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” katanya.

Ia berharap, bantuan dari pemerintah desa dan pihak lain sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya berupa pajak. “Kami optimis bila semua membantu, masyarakat dengan sendirinya akan bayar pajak,” ucapnya.

Membayar pajak dengan tepat waktu adalah salah satu wujud kontribusi pada negara. Sebab, dari pajak masyarakat itulah bisa membangun, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lainnya.

“Dengan membayar pajak berarti membangun bangsa ini,” tukasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.