BC Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp.2 Miliar

Avatar of PortalMadura.com

– Aparat Kantor Bea Cukai Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram atau setara dengan Rp2 miliar melalui jasa pengiriman barang titipan atau paket kiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Ircham Habib, di Surabaya, Kamis, mengatakan, barang tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam pegangan tas koper.

“Modus yang digunakan yaitu memasukkan sabu-sabu tersebut di dalam gagang koper yang terbuat dari besi dengan harapan bisa mengelabuhi petugas,” katanya.

Ia mengemukakan, penangkapan tersebut bermula dari “profiling” dan kecurigaan petugas bea cukai yang melakukan pemeriksaan mendalam atas paket kiriman dari Hong Kong yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan dengan alamat penerima paket di Bandung.

“Pada saat pemeriksaan awal, kedapatan paket tersebut berisi lima buah ‘travel bag', dua tas sekolah anak-anak, satu set pisau dan beberapa bungkus makanan ringan,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kata dia, ditemukan kecurigaan pada lima buah ‘travel bag', kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dan hasilnya ditemukan kemasan plastik berisi kristal bening di dalam gagang travel bag tersebut.

“Kemudian barang tersebut dilakukan pengujian menggunakan narkotest dan hasilnya adalah terbukti positif ‘methamphetamine' atau sabu-sabu,” katanya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Andi Loediyanto mengatakan, setelah ditemukan sabu-sabu, anggota kemudian melakukan penyamaran untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut.

“Akhirnya anggota berhasil mengamankan dua orang laki-laki warga negara Indonesia berinisial VN dan AH serta seorang perempuan warga negara Indonesia bernisial NN yang juga merupakan ibu dari VN,” katanya.

Ia mengatakan, anggota juga mendapatkan data jika ada seorang warga negara Nigeria berinisial VTM yang saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakat Nusa Kambangan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Barang-barang tersebut berpotensi merusak lebih dari enam ribu orang generasi muda penerus bangsa jika berhasil mengonsumsi barang-barang itu,” katanya.

Ia menambahkan, narkoba jenis sabu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sabu-sabu termasuk dalam golongan satu.

“Sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 undang ungan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam hal ini barang bukti beratnya melebih lima gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.(deliknews/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.