Bea Cukai Madura Warning Produsen Rokok Ilegal di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Kantor Bea Cukai Pamekasan
Kantor Bea Cukai Pamekasan

PortalMadura.Com, – Kantor telah melakukan penindakan terhadap 1,1 juta batang rokok tanpa izin sejak Januari-Februari 2019.

Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan melalui Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama, menuturkan, peredaran ternyata tidak ada prubahan bila dibandingkan tahun 2018.

Tahun lalu, ada temuan sekitar 5,4 juta batang rokok ilegal yang beredar di Madura.

“Tahun lalu di Pamekasan ada 4 juta lebih batang rokok yang kami tindak. Itu semuanya dari beragam merk,” jelas Tesar, Senin 8/4/2019).

Dari data yang dikantongi pihaknya, Pamekasan merupakan kabupaten dengan produksi rokok ilegal terbesar di Madura.

Tercatat 1.164.860 juta batang rokok yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai, mayoritas berasal dari Pamekasan.

“Sejak Januari-Februari sudah ada 1.008.980 batang rokok,” ujarnya.

Saat ini, Bea Cukai Madura, tengah gencar melakukan operasi inteligen ke sejumlah pertokoan, pabrik, dan transportasi yang diduga jadi alat pengantar rokok ilegal.

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi dengan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat pentingnya rokok legal dan ketentuan tentang cukai, serta  kerugian yang terjadi dari adanya rokok ilegal.

“Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait dan instansi penegak hukum lainnya. Terutama pada pelaksanaan perizinan dan operasi gabungan,” katnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, meminta dinas terkait dan pihak bea cukai agar terus intens melakukan sosialiasi terhadap para pengusaha rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut juga bisa dengan memberikan bantuan hukum kepada para pengusaha rokok ilegal.

“Misalnya dalam hal pengurusan perizinan usahanya, maka orang yang mengerti hukum yang bisa memberikan pendampingan dan atau memberi sosialisasi,” terangnya.

Disamping itu, Harun meminta agar pengusaha rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan mempunyai komitmen untuk mengurus izin Beacukai.

Tanpa adanya komitmen, maka peredaran rokok ilegal sulit dihentikan sekalipun akses untuk pengurusan izin sudah dipermudah.

“Dan lagi sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang cukai, para pengusaha rokok ilegal bisa kena ancaman pidana 5 tahun,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.