Begini Kronologi Penggerebekan Gudang Oplos Beras BPNT di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Begini Kronologi Penggerebekan Gudang Oplos Beras BPNT di Sumenep
Proses pemberian cairan warna hijau pada beras yang dioplos (@portalmadura.com)

Video

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan sebuah gudang beras di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Gudang beras dengan nama UD Yudha Tama ART Affan Group milik pengusaha berinisial L dan I diduga sedang mengoplos beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai ().

Ada 10 ton beras yang sudah dioplos dan rencananya akan didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (28/2/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya aktivitas pengoplosan beras.

Kabar itu diterima anggotanya sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (26/2/2020). Anggota Unit Pidek dan Resmob Satreskrim Polres Sumenep dipimpin Kasat Reskrim AKP Oscar Stefanus Setjo, segera melakukan mengintaian dan turun ke lokasi.

“Ternyata benar sedang ada aktivitas pengoplosan beras untuk program BPNT,” katanya.

Modusnya, pemilik gudang menyuruh pegawainya untuk mengoplos beras merek beras Bulog dengan beras tanpa merek (beras petani). Caranya, kemasannya dibuka dan dituangkan di ubin untuk dicampur. Lalu diberi cairan warna hijau (pandan).

“Beberapa menit diangin-anginkan. Beras yang sudah kering dikemas kembali dengan karung 5 kg dan diberi merek Ikan Lele Super,” sebutnya.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain, sebuah truk bernomor polisi M 8267 UV berisi 10 ton beras dengan kemasan 5 kg sebanyak 2 ribu karung.

Selain itu, beras bulog kemasan 50 kg sebanyak 105 karung, beras tanpa merek kemasan 50 kg sebanyak 22 karung dan karung beras tanpa merek sebanyak 63 karung, timbangan beras, mesin jahit, cairan warna hijau, semprotan manual serta satu buah sekop.

Pengakuan pemilik gudang (pengusaha) beras tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dengan menjual satu sak kemasan 5 kg seharga Rp 52.500. “Hasil dari kecurangan itu digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Dalam kasus ini, sudah lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. “Termasuk pemilik gudang. Mereka tidak ditahan karena saat ini masih proses penyidikan,” jelasnya.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait dengan pelaku pensuplai beras untuk dipolos. “Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Gudang beras UD Yudha Tama ART Affan Group milik pengusaha berinisial L dan I, saat ini diberi garis polisi.

Pemilik gudang dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 135 dan Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.