PortalMadura.Com, Sampang – Inisial M (40), warga Desa Nepa Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur tega ‘mencabuli’ ponakannya sendiri, inisial S, yang masih di bawah umur.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan hingga dua kali. Pertama, korban dihabisi ‘keperawanannya’ pada saat nonton TV di rumah korban, bulan Februari 2015.
Peristiwa serupa, dilakukan di salah satu rumah warga desa setempat, pada saat korban pulang dari Surabaya, bulan Maret dengan iming-iming uang.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban memberitahu pada orang tuanya dan melaporkan pada petugas.
“Kita amankan barang bukti berupa sarung milik tersangka dan baju korban,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Kamis (9/4/2015).
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, pasal 81 ayat 1, 2 sub pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. (dedet/choir)