PortalMadura.Com, Pamekasan- Seorang pemuda di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial TR tega menggagahi anak berusia 8 tahun di belakang kantor PDAM Jalan Kabupaten, Senin (20/11/2017) malam.
Peristiwa itu berawal saat pemuda asal Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan tersebut mengajak korban saat bertemu di tengah jalan untuk menaiki motornya, kebetulan korban memang bermaksud membeli pentol.
Korban yang masih culun itu langsung naik motor pelaku tanpa pikir panjang, tetapi nyatanya korban masih dibawa muter-muter oleh pelaku hingga akhirnya tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah tiba di lokasi, korban yang kini masih duduk di kelas 3 SD tersebut dipaksa memegang kemaluan pelaku serta melayani hawa nafsu pelaku yang memuncak hingga akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri.
“Benar adanya kejadian tersebut, sekarang kasus itu sedang kami tangani,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Rabu (22/11/2017).
“Awalnya, Korban dipanggil dan dipaksa melayani nafsunya dengan meminta korban membuka celana dalamnya kemudian disuruh memegang kemaluan pelaku,” tambah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, Ipda Kadek Intan.
Pelaku meninggalkan korban di lokasi setelah perbuatan bejatnya diketahui oleh driver gojek online yang melewati jalan di belakang kantor PDAM dimana pelaku sedang ‘mengeksekusi’ korban.
“Korban kemudian ditinggalkan begitu saja, ya korban pulang sendirian ke rumahnya, setelah korban tiba di rumahnya kemudian menceritakan kejadian yang dialami, dan orang tuanya langsung melaporkan ke Polres, ” jelasnya.
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu sudah menjadi tahanan polisi untuk pengembangan perkara lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Marzukiy/Putri)