PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan pasar tradisional Keppo Kecamatan Galis, Selasa (21/6/2016) sekitar pukul 02.00 Wib.
Tiga pelaku tersebut masing-masing bernama Agus Dewasa Purnowo (22) sebagai pengguna, Moh. Zaini (28) sebagai kurir, keduanya merupakan warga Desa Polagan, Kecamatan Galis. Sementara satu pelaku lainnya atas nama Eko Harianto (26) warga Jalan Jokotole Pamekasan berstatus sebagai pengedar.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Agus Dewasa Purnomo bersama rekan-rekannya sering melakukan pesta sabu dan sesaat sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pembuntutan oleh Aggota Opsnal Sat ResNarkoba,” ujar Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki.
Dikatakan, penangkapan terhadap pria kelahiran 13 Oktober 1991 tersebut dilakukan setelah tersangka melakukan pembelian paket sabu. Kemudian petugas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan 1 pocket klip plastik kecil berisi Kristal Sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah HP merk Smartfrend, 1 buah HP merk Nokia Type 8280 warna hitam, 1satu buah HP merk Nokia type C warna hitam dan 1 buah HP merk Nokia type 2450 warna hitam,” bebernya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 /2009 tentang Narkotika. (Marzukiy/choir)