Belum Inkrah, Tersandung Dugaan Korupsi Gaji PNS Sumenep Dipotong

Avatar of PortalMadura.Com
Belum Inkrah, Tersandung Dugaan Korupsi Gaji PNS Sumenep Dipotong
dok. Tersangka Digelandang ke Rutan Sumenep

PortalMadura.Com, – Salah seorang dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur Indra Wahyudi tidak akan menerima gaji utuh setelah ditetapkan jadi dan ditahan pihak Kejari setempat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan.

“Selama menjalani proses hukum hanya menerima gaji 75 persen dari gaji sebelumnya,” terang Kabid Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Nurul Jamil, Rabu (25/5/2016).

Ia menjelaskan, jika sudah ada ketetapan hukum dan dinyatakan bersalah (inkrah), maka yang bersangkutan hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji sebelumnya.

“Jika terbukti bersalah, gaji yang diterima hanya 50 persen,” tegasnya.

Indra Wahyudi adalah menjabat Kabid Pendataan dan Pelaporan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Sumenep.

Sedangkan kasus hukum yang menjerat tersangka, saat menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep tahun 2013.

Tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (24/5/2016) atas dugaan kasus korupsi proyek jalan Desa Bragung, Kecamatan Pasongsongan menuju Desa Prancak, Pasongsongan.

Dana proyek yang dikujurkan dari dana APBD tahun 2013 itu senilai Rp883 juta lebih.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.