BEP Tembakau Dinilai Belum Layak, Picu Reaksi Legislator Madura

Avatar of PortalMadura.com
BEP Tembakau Dinilai Belum Layak, Picu Reaksi Legislator Madura
dok, Tembakau Madura (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat menetapkan break even point atau titik impas harga untuk tanaman tembakau pada tahun 2019 sebesar Rp.40.297.

Harga tersebut naik sebesar Rp.366 dibandingkan tahun 2018 yang berada di angka Rp.39.931.

Harga tersebut dinilai masih belum menyejahterakan para petani tembakau di Pamekasan.

“Masak naiknya hanya 366, saya kira pemkab harus pro rakyat jangan justru pro pabrikan,” tegas anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, Kamis (9/5/2019).

Pihaknya menyarankan agar Pemkab Pamekasan dapat mempertimbangkan usulan para petani bahwa BEP harus naik hingga angka Rp.42.648.

Menurutnya, BEP sebesar Rp.42.648 tersebut merupakan usulan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Pamekasan, sehingga pihaknya meminta agar pabrikan bisa mempertimbangkan harga patokan tersebut.

“Selain mencari hasil dari bisnis ini, tolonglah setiap pabrikan bisa memperhatikan kesejahteraan petani tembakau di Pamekasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, menjelaskan, dalam menetukan BEP, Disperindag tidak melakukannya secara sepihak.

Perwakilan gudang tembakau, petani, dan instansi terkait lainnya juga dilibatkan. “Itu sudah berdasarkan kesepakatan. Jadi, tidak mungkin berubah lagi,” tandas Bambang.

BEP harga tembakau sawah, tegal, dan pegunungan berbeda. Sebab, kualitas tembakau di setiap daerah tidak sama. “Yang paling diincar pihak pabrikan adalah tembakau pegunungan,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.