Beraksi di Ganding, Dua Penjambret Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Beraksi di Ganding, Dua Penjambret Ditangkap Polisi Sumenep
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Lamri (27), warga Dusun Gunggung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding dan Busri (30), warga Dusun Batabata Laok, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan Sumenep, ditangkap polisi.

Kedua tersangka merupakan yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda oleh anggota Polsek Ganding bersama Unit Resmob Polres Sumenep.

“Lamri ditangkap pada Minggu, (2/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, saat membeli nasi goreng di simpang tiga Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (3/4/2017).

Sedangkang Busri ditangkap di rumahnya, Dusun Batabata Laok, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan Sumenep, pada Senin, (3/4/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan terhadap Busri berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Lamri,” ujarnya.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan korban, Supi Yuliani, warga Dusun Daja Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Sumenep, 27 Februari 2017.

Korban menjadi target penjambretan kedua tersangka, Jum'at (17/2/2017), di jalan raya depan KUA Ganding.

“Kedua tersangka, dalam proses pemeriksaan di Polsek Ganding,” tutupnya. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.