Bercinta Pasutri Secara Oral? Ini Hukumnya Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Bercinta Pasutri Secara Oral? Ini Hukumnya Dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Hingga saat ini, memang tidak sedikit masyarakat muslim yang masih mempertanyakan tentang halal dan tidaknya atau berhubungan suami istri dengan cara oral.

Secara medis, hampir semua jenis hubungan suami istri diperbolehkan. Hampir tidak ada lagi batas-batas dan benang merah apa yang boleh dan tidak boleh dalam hubungan bercinta suami istri. Jika untuk orang non-Islam, hal itu mungkin tidak mengapa. Tetapi bagaimana dengan Islam?.

Berikut Islam memandang hal tersebut:

Boleh Namun dengan Syarat
Hukum segala sesuatu itu boleh (mubah) kecuali ada dalil yang melarangnya, dan mengenai hal ini tidak ada dalil yang eksplisit mengharamkannya.

Namun, apabila oral ‘seks' ternyata terbukti membawa dampak bahaya bagi pasangan, misalnya karena adanya najis yang masuk melalui mulut akibat melakukan oral, maka hukum bolehnya berubah menjadi haram.

“Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,” (HR. Ibnu Majah).

Hasil survey menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral ‘seks' menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral ‘seks' bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A.

Makruh dan Condong pada Larangan (Haram)
Dalam kitab Masa'il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza'ir), Muhadis dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadis, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya Unta, dan menoleh seperti tolehan Serigala dan mematuk seperti patukan Burung Gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Rasulullah telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan sebagai penguat yang telah lalu, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya seperti ini, merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

“Adapun melakukan oral ‘seks', maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memancar. Kalau memancar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut, sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau”.

Jadi, bercinta antara suami istri dengan cara oral ada ulama yang membolehkan bahkan mengharuskan jika hal tersebut dapat meningkatkan kepuasan hubungan bercinta suami istri. Namun jangan sampai tertelan cairan najis apalagi sampai menyebabkan penyakit yang membahayakan .

Akan tetapi, ada pula ulama yang menyarankan tidak melakukan hal ini karena sama seperti perbuatan hewan. (ummi-online.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.