Berkas P21, Satu Tersangka Penyelewengan Raskin Menghilang

Avatar of PortalMadura.Com
Berkas P21, Satu Tersangka Penyelewengan Raskin Menghilang
dok. Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, – Tersangka, Izzat, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini tidak ada di rumahnya.

Ia diduga kabur setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21).

Tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin () tahun 2015 yang akan dikirim ke pulau Kangean.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin mengatakan, bahwa tersangka sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir.

“Di rumahnya memang tidak ada,” ujarnya, Minggu (11/12/2016).

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya, juga mengakui bahwa tersangka kasus dugaan penyimpangan raskin yang baru dilimpahkan itu masih tersisa satu tersangka.

“Yang ada hanya tersangka Suryadi, warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep. Sedangkan tersangka lain, informasinya melarikan diri,” ujarnya.

Agus mengaku tidak akan melimpahkan kasus itu kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Apabila tersangka yang satu belum ada.

“Kalau memang melarikan diri semoga Polres cepat menangkapnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, 8 Juli 2015.

Saat itu, bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi, warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.

Suryadi saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Klas II Sumenep, setelah dilimpahkan kepada Kejari oleh Mapolres Sumenep, Kamis (8 Desember 2016). (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.