PortalMadura.Com, Pamekasan – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Kowel berinisial S yang dilaporkan warganya lantaran berpoligami.
Kepala Inspektorat Pamekasan, Sujtipto Utomo mengatakan, pihaknya telah melaporkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) pegawai negeri sipil (PNS) tersebut kepada Bupati Achmad Syafi'i untuk proses lebih lanjut.
“Saya tidak mau berkomentar banyak, karena hasil BPA-nya kami sudah kirim kepada Bapak Bupati. Silahkan tanyakan langsung kepada Bupati,” kilahnya, Senin (9/5/2016).
Sebelumnya, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii berjanji akan memberikan sanksi kepada Lurah Kowel lantaran telah melabrak undang-undang sebagai aparatur sipil negara (ASN). Karena sebagai PNS tidak diperkenankan berpoligami kecuali memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Selasa (19/4/2016), sejumlah warga Kelurahan Kowel Kecamatan Kota Pamekasan melaporkan lurahnya kepada bupati lantaran terindikasi melanggar peraturan pemerintah no 5 tahun 1990 tentang poligami. (Marzukiy/choir)