PortalMadura.Com, Sumenep – Dugaan penipuan dilakukan oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menimpa seorang pedagang asal Kabupaten Sampang.
Pelaku Agus Hermanto bertugas di salah satu SMP Negeri di Sumenep. Korbannya, Herman Setya Budi (36). Informasi yang dihimpun, pelaku dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep dan dititipkan di sel tahanan Polres Sumenep.
“Penipuan itu, korban dijanjikan menjadi PNS pada tahun 2014 lalu,” terang kuasa hukum korban Daud Yusry, pada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Modusnya, korban dimintai uang sebesar Rp150 juta. Namun, tak kunjung menjadi PNS, sehingga dinilai sudah kadaluarsa, maka pelaku dilaporkan pada polisi tahun 2018.
Tanda bukti laporan polisi, LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.
Kuasa hukum korban meminta pelaku segera mengembalikan uang sebesar Rp150 juta milik kliennya tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan adanya titipan tahanan bernama Agus Hermanto. “Iya ada, titipan,” singkatnya dihubungi PortalMadura.Com.
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi.(*)