PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu 2019 pada hari Kamis (4/7/2019).
“Penetapan Caleg terpilih hasil pemilu 2019 akan dilakukan besok,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Rabu (3/7/2019).
Sesuai aturan yang berlaku, penetapan Caleg terpilih hasil pemilu dilakukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pemilu.
“Di Sumenep ini kan tidak ada masalah, tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa hasil pemilu. Jadi, kami akan segera menetapkan hasil pemilu itu,” terangnya.
Hasil penetapan Caleg terpilih itu pihaknya memberikan salinannya ke pihak terkait seperti partai politik peserta pemilu 2019. Sedangkan pelantikan 50 anggota legislatif itu bukan kewenangan KPU.
Baca Juga : Nelayan Ambunten Sumenep Gagahi Anak Bawah Umur
“Kalau soal pengeluaran SK dan pelantikannya bukan kewenangan kami. Jadi, kewenangan kami hanya menetapkan hasil pemilu 2019,” tukasnya.