Nelayan Ambunten Sumenep Gagahi Anak Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com
Nelayan Ambunten Sumenep Gagahi Anak Bawah Umur
Pelaku asal Desa Ambunten Timur

PortalMadura.Com, – Seorang nelayan asal Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AW (20) diduga menggagahi anak bawah umur, sebut saja Mawar (16), warga Desa Sogian, Ambunten.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu dijemput oleh pelaku di jalan setapak di desanya menuju rumahnya pada tanggal 25 Juni 2019 pukul 13.00 WIB.

Alasannya, mau berswafoto di pantai Pasongsongan. Usai berswafoto, korban diajak ke rumah teman pelaku di Desa Pasongsongan, inisial JS.

Dua manusia lain jenis yang sudah saling kenal sebelumnya itu rupanya mempunyai tujuan lain.

“Sesampai di rumah temannya, pelaku memaksa korban masuk ke kamar temannya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (3/7/2019).

Di kamar itu terjadi dugaan pencabulan hingga persetubuhan. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, kemudian langsung melaporkan ke Polres.

Atas laporan polisi Nomor : LP/89/VI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 27 Juni 2019, penyidik langsung mengamankan pelaku ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” paparnya.

Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana levis panjang warna hitam polos, celana dalam cokelat, dan BH warna biru.

Baca Juga : Ada Perubahan Jadwal Pemberangkatan Dua Kloter Jemaah Haji Sumenep

Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.