Hukum  

Biaya Nikah Jelas, Penghulu Bebas Dari Fitnah

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Adanya dugaan dana pungutan oleh penghulu dalam sebuah pernikahan, ternyata menjadi perhatian semua elemen masyarakat, sehingga keberadaan penghulu di Pamekasan dianggap sesuatu yang buruk dan melahirkan persepsi negatif.

Kasie Bimas Islam Kemenag Pamekasan, Ahmad Zayyadus Zabidi mengatakan, sebelum adanya pengesahan perubahan peraturan soal biaya pernikahan maka cibiran dan anggapan masyarakat akan tetap terjadi dan jika di sahkan, hal itu akan memperbaiki citra penghulu, yakni fitnah dan persepsi negatif tidak akan terjadi karena aturan biayanya sudah jelas.

Zayadus menambahkan, di Pamekasan tetap berpedoman pada aturan lama yakni biaya pencatatan nikah Rp 30 ribu yang masuk ke kas negara sesuai dengan aturan.

Dan KUA juga tidak berwenang menikahkan pasangan karena tugasnya hanya mencatat saja, tetapi praktek dilapangan petugas diminta bantuannya untuk menikahkan calon mempelai.

“Saya sangat gembira jika ada perubahan aturan yang jelas terkait dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam sebuah pernikahan. Karena  pada dasarnya penghulu itu tidak bertugas menikahkan tapi hanya mencatat saja,” katanya, Kamis (13/2/2014).

Sebagaimana sebelumnya, usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya pencatatan nikah terdiri dari empat ketentuan, pertama untuk pernikahan di KUA khusus warga miskin tidak dipungut biaya, dengan syarat menunjukkan surat keterangan miskin. Untuk warga yang tergolong mampu dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu.

Sedangkan pernikahan di luar KUA bersamaan dengan jam kerja, dipungut biaya sebesar  Rp400 ribu, dan diluar jam kerja, biayanya mencapai Rp1 juta.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.