PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak enam Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia.
Mereka merupakan CJH yang gagal berangkat pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Pihak pemerintah memberi kesempatan untuk digantikan pada ahli warisnya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Sumenep, Moh. Rifa’i Hasyim, Rabu (13/1/2021) menyampaikan, bila merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bagi yang meninggal dunia dapat digantikan haknya pada ahli warisnya.
“Bila tidak ada yang dapat menggantikan (ahli waris, red), maka biaya pendaftaran dapat dikembalikan seratus persen,” katanya.
Jika gagal berangkat, kata dia, maka tidak ada kompensasi selain mendapatkan pengembalian biaya pendaftaran tersebut.
CJH yang ditunda keberangkatannya pada tahun 2020 mencapai 670 orang. “Sampai saat ini, tidak ada yang batal berangkat kecuali yang meninggal,” pungkasnya.(*)