PortalMadura.Com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 300 kilogram ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten melalui jalur darat.
BNN menangkap tiga tersangka berinisial DH, M, dan J dari kasus ini.
Karo Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan penangkapan ini berlangsung pada April lalu. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (17/5/2019).
BNN mulanya menangkap DH di sebuah hotel di Cilegon, Banten dan menemukan 10 karung plastik berisi 300 kilogram ganja di dalam sebuah mobil box.
Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3.
“Ini merupakan modus baru di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas,” ujar Pudjo melalui siaran pers.
Menurut keterangan DH, ganja tersebut akan diserahkan kepada penerima berinisial M di depan hotel.
Petugas kemudian menangkap M dan J pada 11 April 2019 setelah serah terima barang.
Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.