PortalMadura.Com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 36,5 kg sabu dan lebih dari 3000 butir esktasi asal Malaysia dari sejumlah lokasi di Sumatera Utara.
Sebanyak delapan tersangka terjaring pada operasi yang berlangsung pada 16 – 21 September itu. dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (22/9/2018).
Di antara delapan tersangka termasuk seorang sipir lembaga Pemasyarakatan dan seorang narapidana.
Menurut rilis BNN pada Sabtu, operasi penangkapan bermula dari informasi pengiriman narkoba dari Malaysia via laut untuk diedarkan di Lembaga Pemasyarakatan.
BNN Pusat segera menyelidiki informasi tersebut di LP Lubuk Pakam dan menangkap seorang tersangka bernama Bayu yang bertindak sebagai kurir.
Bayu ditangkap membawa sabu 500gr yang diterima oleh sipir LP Lubuk Pakam bernama Maredi. Sedangkan Maredi menerima paket sabu itu atas suruhan narapidana bernama Dekyan.
Maredi dan Bayu ditangkap saat melakukan serah terima sabu.
BNN melakukan penyelidikan lanjutan atas temuan di LP Lubuk Pakam dan menangkap lima tersangka lain beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya 36 kg sabu, lebih dari 3000 butir pil ekstasi, uang tunai Rp. 681.635.500 hasil penjualan narkoba, dan berbagai barang lainnya.
Para tersangka dan barang bukti akan dibawa ke BNN Pusat di Jakarta untuk ditindaklanjuti perkaranya. (AA)