BPN Pamekasan Pastikan Desa Ragang Belum Ada Program PTSL

Avatar of PortalMadura.com
BPN Pamekasan Pastikan Desa Ragang Belum Ada Program PTSL
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya angkat bicara perihal kisruh pungutan biaya dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Ragang Kecamatan Waru.

Kepala , Tugas Dwi Padma memastikan, pihaknya belum menetapkan di Desa Ragang sebagaimana adanya informasi dugaan pungutan biaya kepada warga sebesar Rp 50 ribu setiap satu bidang tanah.

“Di Ragang kita belum menetapkan lokasi dan kegiatan di sana untuk PTSL itu. Kalau kami belum ada kegiatan di Desa Ragang. Kalau (ada pungutan, red), kami tidak tahu menahu soal itu, ” tegasnya saat dikonfirmasi via telpon, Kamis (1/8/2019).

Tugas mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui apakah pengukuran tanah di Desa Ragang pada tahun 2018 itu termasuk pada program apa, tetapi yang jelas semua kegiatan saat ini bernama PTSL.

Baca Juga: Janda Milenial di Sumenep Capai 906 Orang, Medsos Dominasi Jadi Biang Keroknya

Dalam peraturan menteri yang ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) nomor 21 tahun 2017 tentang biaya program PTSL bahwa terdapat biaya administrasi, patok tanah dan pembelian materai sebesar Rp 150 ribu.

“Untuk mengikuti program PTSL ada pengumpulan KTP, KK dan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Kalau pra PTSL kemungkinan ada (biaya, red), ya untuk pembelian materai, biaya patok dan lain. Tapi, kalau di Desa Ragang kami belum action di sana, ” tegasnya.

Sebelumnya, warga Desa Ragang Kecamatan Waru berinisial RKY menyampaikan, pada tahun 2018 ada pengukuran tanah dengan biaya Rp 50 ribu setiap satu bidang tanah. Masing-masing warga mengeluarkan biaya untuk pengukuran tanah itu tergantung banyaknya tanah yang diukur.

“Kalau saya dikenakan biaya sekitar Rp 450 ribu, ada yang sampai menghabiskan Rp 1 juta. Tergantung jumlah tanahnya yang diukur, ” katanya beberapa waktu lalu.

Atas dugaan pungutan biaya tersebut, mantan Kades Ragang, Muyar sebelumnya tidak mengelak adanya pungutan uang tersebut. Tetapi, uang itu untuk biaya petugas di lapangan yang bertugas mengantar ke lokasi, penarik meteran dan lain sebagainya.

“Uang itu bukan untuk saya, uang Rp 50 ribu itu buat apa. (petugas) bukan hanya dari pertanahan, tapi saya juga membayar orang yang narik meterannya. Kemudian untuk biaya beli rokok, makannya tiga kali sehari. Masa gak mau dikasih makan, ” kilahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.